|

Pengumuman Pengisian Anggota BPD

April 09, 2019

PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD
DESA PASAYANGAN
KECAMATAN LEBAKWANGI KABUPATEN  KUNINGAN
Sekretariat : Jl. Raya Ki Gedeng Luragung No. 177 Telp (0232) 8892703

 Kode Pos 45574




 PENGUMUMAN PENDAFTARAN
Nomor : 01/Pan-PA.BPD/IV/2019

            Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tanggal 23 April 2019 Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu untuk segera Mengisi Keanggotaan BPD Periode 2019 - 2025. Panitia Pemilihan Pengisian Anggota BPD menerima pendaftaran calon anggota BPD Periode Masa Bhakti 2019 - 2025 dengan ketentuan sebagai berikut :

1.     HARI DAN TANGGAL PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA BPD

Pendaftaran Bakal Calon Anggota dimulai pada Hari Selasa tanggal 9 April 2019 dan berakhir pada Hari Rabu tanggal 17 April 2019, dengan catatan apabila pada tanggal 17 April 2019 terdapat kekurangan Jumlah Kuota yang telah ditentukan maka dilakukan tahap Kedua.

2.     JADWAL PENTAHAPAN PELAKSANAAN

          I.   TAHAPAN PERSIAPAN
1.    Rapat Kerja tanggal 08 April 2019;
2.    Musyawarah bersama antara Pemerintah Desa, dan para Kepala Dusun, tanggal 09 April 2019.
           II. TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN
1.     Sosialisasi Informasi dan Pengumuman Persyaratan Calon anggota BPD, tanggal 09 April 2019;
2.     Pembukaan Pendaftaran Bakal calon anggota BPD, tanggal 10 April 2019.
3.     Penerimaan pengembalian berkas kelengkapan administrasi Bakal calon anggota BPD dari setiap RW, tanggal 10 Aprill 2019 sampai dengan 17 April 2019.
4.     Rapat bersama antara Pemerintah Desa, dan Para Kepala Dusun, dengan agenda penelitian dan verifikasi berkas kelengkapan persyaratan administrasi para Bakal calon anggota BPD, tanggal 18 April 2019.
5.    Evaluasi seluruh tahapan kegiatan pemilihan anggota BPD, tanggal 19 April 2019.
6.    Penyampaian hasil penelitian kelengkapan administrasi dan pemanggilan Bakal calon anggota BPD, tanggal 19 April 2019.
7.    Penetapan Bakal calon anggota BPD menjadi Calon Anggota BPD, tanggal 20 April 2019.
8.    Pemilihan Calon Anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan, tanggal 21 April 2019 - 23 April 2019.
         III.         TAHAPAN PENYELESAIAN
1.    Penetapan angoota BPD Pasayangan periode 2019-2025, tanggal 23 April 2019.
2.    Penyampaian Susunan Keanggotaan Anggota BPD terpilih kepada Bupati Kuningan, melalui Camat Lebakwangi untuk disahkan menjadi Anggota BPD Pasayangan, periode 2019-2025, tanggal 23 April 2019 sampai dengan 24 April 2025.
Catatan : Tahapan dapat berubah apabila terjadi Pendaftaran Tahap Kedua (Karena Kurangnya Jumlah Kuota Pendaftar sesuai yang telah di tentukan).

3.     MEKANISME PENDAFTARAN

A.   SYARAT PENDAFTARAN

1.     bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.     memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
3.     berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
4.     berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
5.     bukan sebagai Aparatur Pemerintah Desa;
6.     bersedia dicalonkan menjadi Anggota BPD;
7.     wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis;
8.     bertempat tinggal di desa bersangkutan; dan
9.     bagi Calon Anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah harus bertempat tinggal di dusun bersangkutan.

B.   PERSYARATAN PENDAFTARAN
1.     Surat Permohonan yang ditulis sendiri oleh Bakal Calon Anggota BPD;
2.     Daftar Riwayat Hidup;
3.     Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
4.     Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan;
5.     Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan;
6.     Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
7.     Foto copy ijasah terakhir yang dilegalisir;
8.     Surat Pernyataan bukan sebagai Aparatur Pemerintah Desa;
9.     Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan menjadi Anggota BPD yang dibuat oleh yang bersangkutan;
10.  Foto copy KTP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;


4.    WAKTU PENDAFTARAN :
      Pendaftaran dibuka           :     Tanggal 10 April 2019 s.d 17 April 2019                   (selama 7 hari)
                                                             Pada Hari dan Jam Kerja 08.30  s.d 14.00 Wib
Tempat Pendaftaran         :    di Balai Desa Pasayangan


Catatan : Untuk Kuota Anggota BPD sesuai dengan berita acara penetapan jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa Yakni :
1.    Berdasarkan Keterwakilan Wilayah Sebanyak 2 (Dua) Orang masing-masing Dusun;
2.    Berdasarkan Keterwakilan Perempuan Sebanyak 1 (Satu) Orang dalam lingkup Desa.

Dengan ketentuan Komposisi Total Anggota BPD yang dibutuhkan sebanyak 7 (Tujuh) Orang.

Informasi Lebih Lanjut dan Format berkas penunjang dapat diperoleh dengan menghubungi :  Ibu Wina Agustina (Kasi Pemerintahan Desa Pasayangan.
Komentar
0 Komentar

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.