Pengumuman Pengisian Anggota BPD
PANITIA
PENGISIAN ANGGOTA BPD
DESA PASAYANGAN
KECAMATAN
LEBAKWANGI KABUPATEN
KUNINGAN
Sekretariat
: Jl. Raya Ki Gedeng Luragung No. 177
Telp (0232) 8892703
Kode Pos 45574
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN
Nomor : 01/Pan-PA.BPD/IV/2019
Sehubungan
dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tanggal 23 April 2019 Desa
Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan
Nomor 5
Tahun 2018
tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Kuningan Nomor 5
Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu untuk segera Mengisi Keanggotaan BPD Periode 2019 -
2025. Panitia Pemilihan
Pengisian Anggota BPD menerima pendaftaran calon anggota BPD Periode Masa Bhakti 2019 - 2025 dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
HARI DAN TANGGAL PENDAFTARAN BAKAL
CALON ANGGOTA BPD
Pendaftaran Bakal Calon Anggota dimulai pada Hari Selasa tanggal 9 April 2019 dan berakhir pada Hari Rabu tanggal 17 April 2019,
dengan catatan apabila pada tanggal 17 April 2019 terdapat kekurangan Jumlah Kuota
yang telah ditentukan maka dilakukan tahap Kedua.
2. JADWAL
PENTAHAPAN PELAKSANAAN
I. TAHAPAN
PERSIAPAN
1. Rapat
Kerja tanggal 08
April 2019;
2.
Musyawarah
bersama antara Pemerintah Desa, dan para Kepala Dusun, tanggal 09 April 2019.
II. TAHAPAN
PELAKSANAAN PEMILIHAN
1.
Sosialisasi
Informasi dan Pengumuman Persyaratan Calon anggota BPD, tanggal 09 April 2019;
2.
Pembukaan
Pendaftaran Bakal calon
anggota BPD, tanggal 10
April 2019.
3.
Penerimaan pengembalian berkas kelengkapan
administrasi Bakal
calon anggota BPD dari setiap RW, tanggal 10 Aprill 2019 sampai dengan 17 April 2019.
4.
Rapat bersama antara Pemerintah Desa, dan
Para Kepala Dusun, dengan agenda penelitian dan verifikasi berkas kelengkapan
persyaratan administrasi para Bakal
calon anggota BPD, tanggal 18
April 2019.
5.
Evaluasi seluruh tahapan kegiatan pemilihan
anggota BPD, tanggal 19
April 2019.
6.
Penyampaian hasil penelitian kelengkapan
administrasi dan pemanggilan Bakal
calon anggota BPD, tanggal 19
April 2019.
7.
Penetapan
Bakal calon anggota BPD menjadi Calon Anggota BPD, tanggal 20 April 2019.
8.
Pemilihan
Calon Anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan,
tanggal 21 April 2019 - 23 April 2019.
III.
TAHAPAN PENYELESAIAN
1.
Penetapan angoota BPD Pasayangan periode
2019-2025, tanggal 23 April 2019.
2. Penyampaian
Susunan Keanggotaan Anggota BPD terpilih kepada Bupati Kuningan, melalui Camat Lebakwangi untuk disahkan menjadi
Anggota BPD Pasayangan, periode 2019-2025, tanggal 23 April 2019 sampai dengan 24 April 2025.
Catatan : Tahapan dapat berubah
apabila terjadi Pendaftaran Tahap Kedua (Karena Kurangnya Jumlah Kuota
Pendaftar sesuai yang telah di tentukan).
3. MEKANISME PENDAFTARAN
A. SYARAT
PENDAFTARAN
1.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
3. berusia
paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
4. berpendidikan
paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
5.
bukan sebagai Aparatur Pemerintah Desa;
6.
bersedia dicalonkan menjadi Anggota BPD;
7.
wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis;
8. bertempat
tinggal di desa bersangkutan; dan
9. bagi
Calon Anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah harus bertempat tinggal di
dusun bersangkutan.
B. PERSYARATAN
PENDAFTARAN
1.
Surat
Permohonan yang ditulis sendiri oleh Bakal Calon Anggota BPD;
2.
Daftar
Riwayat Hidup;
3.
Pas
foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
4.
Surat
Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang
bersangkutan;
5.
Surat
Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan;
6.
Foto
copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang;
7.
Foto
copy ijasah terakhir yang dilegalisir;
8.
Surat
Pernyataan bukan sebagai Aparatur Pemerintah Desa;
9.
Surat
Pernyataan Bersedia Dicalonkan menjadi Anggota BPD yang dibuat oleh yang
bersangkutan;
10.
Foto
copy KTP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
4. WAKTU PENDAFTARAN :
Pendaftaran dibuka : Tanggal
10 April 2019 s.d 17 April 2019 (selama 7 hari)
Pada
Hari dan Jam Kerja 08.30 s.d 14.00 Wib
Tempat Pendaftaran : di Balai Desa Pasayangan
Catatan : Untuk Kuota Anggota BPD sesuai
dengan berita acara penetapan jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa Yakni :
1. Berdasarkan Keterwakilan Wilayah Sebanyak 2 (Dua) Orang
masing-masing Dusun;
2. Berdasarkan Keterwakilan Perempuan Sebanyak 1 (Satu)
Orang dalam lingkup Desa.
Dengan ketentuan Komposisi Total Anggota BPD yang
dibutuhkan sebanyak 7 (Tujuh) Orang.