Penyampaian LKPPD 2018 dan Penetapan APBDes 2019
Peserta Kegiatan Penyampaian LKKPD 2018 dan Penetapan APBDes 2019 |
Pembukaan Rapat Pleno BPD |
Penyampaian LKPPD Oleh Kepala Desa |
Penyerahan Dokumen kepada BPD |
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2018.
- PENDAHULUAN
Penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Kepala Desa ini merupakan upaya kami dalam memberikan laporan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa kepada masyarakat melalui BPD, dan guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
LKPPD yang kami sampaikan ini, merupakan laporan hasil kinerja Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa selama Tahun 2018.
- GAMBARAN UMUM DESA PASAYANGAN
Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan memiliki luas wilayah 107,170 Hektar, yang terdiri dari 57,475 Hektar lahan pertanian, 15,5 Hektar Pemukiman, 18,340 Hektar tanah perkebunan, 1 Hektar tanah pemakaman, 13,04 Hektar Tegal/Ladang, 0,130 Hektar Perkantoran dan 1,630 Hektar Fasilitas umum lainnya.
- Sebelah Utara dengan Desa Pajawan Lor
- Sebelah Selatan dengan Desa Pajawan Kidul
- Sebelah Barat dengan Desa Manggari
- Sebelah Timur dengan Desa Sindang
Penduduk Desa Pasayangan berjumlah 2.167 jiwa yang terdiri dari laki-laki 1.111 jiwa, perempuan 1.056 jiwa atau terdiri dari 694 Kepala Keluarga. Penduduk yang lahir tahun 2018 adalah 23 orang, meninggal 18 orang, datang 22 orang, pindah 45 orang. Untuk Mata Pencaharian masyarakat Desa Pasayangan terdiri dari petani 146 orang, pedagang 40 orang, buruh tani 171 orang, Dokter 2 orang, Bidan 2 orang, PNS/TNI/POLRI 29 orang dan profesi yang lainnya.
Pemerintah Desa Pasayangan terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Umum, Kepala Urusan Keuangan, Bendahara Desa, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dan ada 3 (tiga) Kepala Dusun yakni Kepala Dusun Kidul, Kepala Dusun Tengah dan Kepala Dusun Kaler. Dusun Kidul terdiri dari 4 Rukun Tetangga dan 1 Rukun Warga, Dusun Tengah terdiri dari 3 Rukun Tetangga dan 1 Rukun Warga dan Dusun Kaler yang terdiri dari 4 Rukun Tetangga dan 1 Rukun Warga.
- ARAH KEBIJAKAN
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
Kebijakan yang telah kami laksanakan di bidang Pemerintahan adalah sebagai berikut:
- Mendayagunakan Seluruh Perangkat Desa yakni Sekretaris Desa, Kepala Urusan Umum, Kepala Urusan Keuangan, Bendahara Desa, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Para Kepala Dusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
- Kantor Pemerintah Desa dibuka setiap hari kerja dari pukul 08.00 Wib sampai dengan 14.00 Wib, dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat Desa Pasayangan.
- Membuat buku-buku administrasi Desa
- Mengefektifkan Input Profil Desa
- Memberikan pelayanan administrasi surat menyurat dan surat keterangan yang dimintakan pelayanan oleh masyarakat Desa Pasayangan.
- Bidang Pembangunan
Kegiatan pembangunan yang telah kami laksanakan selama tahun 2018, yaitu:
- Pengelolaan dan Pembinaan Posyandu
- Pembangunan TPT dan Penghotmikan Jalan Lingkungan Dusun Tengah
- Pembangunan Irigasi Tersier Blok Jagabaya
- Pembangunan Gapura dan Poskamling Lingkungan
- Perlindungan Mata Air
- Pembangunan Rutilahu
- Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat
Selama Tahun 2018 arah kebijakan yang kami tempuh dengan berupaya meningkatkan pembangunan di bidang kemasyarakatan terdiri dari : Pendidikan, Kesehatan, Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Pemuda dan Olahraga, yaitu:
- Bersama Pemuka Agama, Karang Taruna, Irmas dan masyarakat Desa menyelenggarakan kegiatan Peringatan Hari Besar Islam;
- Bersama Tokoh Agama memelihara dan mengayomi adat istiadat yang ada di Desa dengan membantu masyarakat menyelenggarakan kegiatan zikiran, selamatan, syukuran, perkawinan, dll;
- Bersama Pemuka Agama dan masyarakat Desa mengurus dan melaksanakan penguburan warga masyarakat yang meninggal dunia;
- Bersama Karang Taruna melaksanakan Perayaan Hari Besar Nasional;
- Bersama PKK dan Kader Kesehatan melaksanakan kegiatan Kelas Ibu Hamil, Posyandu dan Posbindu di Desa Pasayangan;
- Bersama Satlinmas melaksanakan Ronda Malam atau Piket Reguler;
- Meningkatkan SDM BPD Desa Pasayangan
- Meningkatkan SDM LPM Desa Pasayangan
- Membina Ketua RT dan RW yang ada di Desa Pasayangan;
- Memberikan pembinaan kepada anak Yatim Piatu.
- Mengadakan kegiatan Kifayah
- Memberikan stimulan kegiatan pengajian anak
- LAPORAN KEGIATAN
- PELAKSANAAN PERATURAN DESA
Pemerintah Desa Pasayangan selama tahun 2018 telah membuat Peraturan Desa (Perdes) yang telah dibuat bersama antara Kepala Desa dengan BPD :
- Peraturan Desa Pasayangan No. 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
- Peraturan Desa Pasayangan No. 2 Tahun 2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
- Peraturan Desa Pasayangan No. 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perpustakaan Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan;
- Peraturan Desa Pasayangan No. 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa Hasil Program Generasi Sehat dan Cerdas.
- Peraturan Desa Pasayangan No. 5 Tahun 2018 tentang Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2019-2021;
- Peraturan Desa Pasayangan No. 6 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2019;
- Peraturan Desa Pasayangan No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
- PELAKSANAAN PERATURAN KEPALA DESA
Pemerintah Desa Pasayangan selama tahun 2018 telah membuat Peraturan Kepala Desa (Perkades) yaitu :
- Peraturan Kepala Desa Pasayangan No. 1 Tahun 2018 tentang Penetapan Usaha BUMDesa “Mitra Mandiri Sejahtera”.
- MEKANISME DAN PENGGUNAAN APBDES
- Pendapatan Desa
- Pendapatan Asli Desa
Pendapatan Asli Desa yang bersumber dari sewa Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 59.696.000,- (Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah).
- Pendapatan Desa dari Dana Transfer
- Pendapatan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp. 669.914.000,- (Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Rupiah).
- Pendapatan desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 324.405.300,- (Tiga Ratus Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Ribu Tiga Ratus Rupiah).
- Pendapatan desa yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 115.000.000,- (Seratus Lima Belas Juta Rupiah).
- Pendapatan desa yang bersumber dari Bantuan Kabupaten Kuningan dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 27.028.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).
- Pendapatan desa yang bersumber dari Bantuan Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk Bantuan Madrasah Diniyah sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Belanja Desa
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Provinsi Jawa Barat, Pendapatan Asli Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang terdiri dari Penghasilan Tetap dan Tunjangan, Operasional Pemerintah Desa, Operasional BPD, Operasional RT/RW dan Penyelenggaraan Kegiatan Lainnya, total anggaran seluruhnya sebesar Rp. 395.789.688,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah).
- Bidang Pembangunan
Anggaran pembangunan bersumber dari DD, ADD dan Bantuan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 555.769.300,- (Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Rupiah). Kegiatan pembangunan tersebut terdiri dari :
- Pengelolaan dan Pembinaan Posyandu Rp. 64.400.000
- Pemb. TPT & Hotmix Jln. Lingk. Dsn Tengah Rp. 253.113.500
- Pemb. Irigasi Tersier Blok Jagabaya Rp. 100.000.000
- Pembangunan Gapura dan Poskamling Lingk. Rp. 13.350.000
- Perlindungan Mata Air Rp. 92.125.800
- Pembangunan Rutilahu Rp. 32.450.000
Rp. 555.769.300
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Anggaran yang dialokasikan untuk Bidang Pembinaan Kemasyarakatan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 15.305.000,- (Lima Belas Juta Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah). Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan terdiri dari : Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan, Penyelenggaraan PHBN, dan Penyelanggaraan PHBI.
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat Anggaran yang dialokasikan bersumber dari Dana Desa (DD), SiLPA dan Bantuan Kabupaten untuk MD sebesar Rp. 237.170.200,- (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Dua Ratus Rupiah). Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, terdiri dari : Kegiatan Ekonomi yang dikembangkan BUMDes, Kegiatan Promkes, Peningkatan Kapasitas Kelompok Masyarakat, Peningkatan Kapasitas PKK, Peningkatan Kapasitas Kelompok Tani, Peningkatan Kapasitas Kelompok Masyarakat Miskin, Peningkatan Kapasitas KB, Peningkatan Kapasitas Kelompok Pemuda, Pelatihan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD, Penyelenggaraan Musyawarah Desa, Pembinaan dan Pengelolaan Pendidikan Keagamaan, Penyusunan Profile Desa dan Pemberdayaan Kelompok Masyarakat Lainnya.
- PELAKSANAAN KEPUTUSAN KEPALA DESA
Pemerintah Desa Pasayangan Tahun 2018 telah mengeluarkan 51 (Lima Puluh Satu) buah Keputusan Kepala Desa, yaitu :
- Nomor : 734/KPTS.01.Sekret/2018 tentang Pengangkatan Anggota Linmas Desa Pasayangan;
- Nomor : 141/KPTS.02./Pemdes/2018 tentang Kepengurusan Rukun Warga dan Rukun Tetangga Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan;
- Nomor : 141.1/KPTS.03.Pemdes/2018 tentang Pembentukan Tim Penyusun APBDes Tahun Anggaran 2018;
- Nomor : 141.3/KPTS.04.Sekret/2018 tentang Pengangkatan Sdr. Iin Indriani sebagai Bendahara Desa;
- Nomor : 141.3/KPTS.05.Sekret/2018 tentang Pengangkatan Sdr. Yadi sebagai Petugas Pengamanan Kantor (Kemit);
- Nomor : 445.8/Kep.06-Kesra/2018 tentang Penunjukan Kader Penimbang Balita;
- Nomor : 800/7/Kepeg/2017 tentang Penunjukan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
- Nomor : 147.231/KPTS.08/PEMDES/2018 tentang Penetapan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa Pasayangan;
- Nomor : 411.31/KPTS.09/Kesra/2018 tentang Pengesahan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- Nomor : 411.31/KPTS.10/Kesra/2018 tentang Tim Penyelenggaran Musrenbang Desa;
- Nomor : 476/KPTS.11-Kesra/2018 tentang Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (SUB PPKBD);
- Nomor : 476/Kep.12-Kesra/2018 tentang Pembentukan Kader Bina Keluarga Remaja (BKR);
- Nomor : 476/Kep.13-Kesra/2018 tentang Pembentukan Kader Bina Keluarga Lansia (BKL);
- Nomor : 476/Kep.14-Kesra/2018 tentang Pembentukan Kader Bina Keluarga Balita (BKB);
- Nomor : 476/15/Kesra/2018 tentang Tim Keluarga Berencana (KB) Desa;
- Nomor : 332/KPTS.16-PEM/2018 tentang Pengangkatan Sdr. Didi Rosidi sebagai KASATGAS LINMAS Desa Pasayangan;
- Nomor : 141.1/KPTS-17/Pemdes/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Siltap dan Tunjangan Desa Pasayangan;
- Nomor : 141.1/KPTS-18/Pemdes/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Operasional Pemerintah Desa;
- Nomor : 141.1/KPTS-19/Pemdes/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Operasional BPD;
- Nomor : 141.1/KPTS-20/Pemdes/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Operasional RT/RW;
- Nomor : 141.1/KPTS-21/Pemdes/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan, Pengelolaan dan Pembinaan Posyandu;
- Nomor : 141.1/KPTS-22/Pemdes/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Desa;
- Nomor : 141.1/KPTS.23.Pemdes/2018 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
- Nomor : 141.1/KPTS-24/Pemdes/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Irigasi Tersier
- Nomor : 141.1/KPTS-25/Pemdes/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Lainnya;
- Nomor : 141.1/KPTS-26-Pemdes/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pendirian BUMDesa;
- Nomor : 141.1/KPTS-27-Pemdes/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Perlindungan Mata Air;
- Nomor : 141.1/KPTS.28-Pemdes/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Program Rutilahu;
- Nomor : 141.1/KPTS-29-Pemdes/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
- Nomor : 141.1/KPTS-30/Pemdes/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penyelenggaraan PHBN Desa Pasayangan;
- Nomor : 141.1/KPTS-31/Pemdes/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penyelenggaraan PHBI Desa Pasayangan;
- Nomor : 141.1/KPTS-32/Pemdes/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pendukung Kegiatan Ekonomi yangi dikembangkan BUMDesa;
- Nomor : 141.1/KPTS-33/Pemdes/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Promkes dan Gerakan Hidup Bersih dan Sehat;
- Nomor : 141.1/KPTS-34/Pemdes/2018 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelompok Masyarakat;
- Nomor : 141.1/KPTS-35/Pemdes/2018 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelompok Perempuan/PKK;
- Nomor : 141.1/KPTS-36/Pemdes/2018 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelompok Tani;
- Nomor : 141.1/KPTS-37/Pemdes/2018 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelompok Masyarakat Miskin;
- Nomor : 141.1/KPTS-38/Pemdes/2018 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kader Keluarga Berencana;
- Nomor : 141.1/KPTS-39/Pemdes/2018 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelompok Pemuda;
- Nomor : 141.1/KPTS-40/Pemdes/2018 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pelatihan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD;
- Nomor : 141.1/KPTS-41/Pemdes/2018 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa;
- Nomor : 141.1/KPTS-42/Pemdes/2018 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan Pendidikan Keagamaan;
- Nomor : 141.1/KPTS-43/Pemdes/2018 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Penyusunan Profil Desa;
- Nomor : 141.1/KPTS-44/Pemdes/2018 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pemberdayaan Kelompok Masyarakat Lainnya;
- Nomor : 028/KPTS-45/Um/2018 tentang Pembentukan Tim Inventarisasi Kegiatan dan Sarana Prasarana Program Generasi Sehat dan Cerdas Desa;
- Nomor : 141.1/KPTS.46/Pemdes/III/2018 tentang Penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa;
- Nomor : 041/KPTS.47/Pemdes/2018 tentang Pengelolaan Perpustakaan Desa;
- Nomor : 050.13/KPTS-48/Pemdes/2018 tentang Pembentukan Tim Penyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Review RPJMDesa) Tahun 2019-2021;
- Nomor : 050.13/KPTS-49/Pemdes/2018 tentang Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa Tahun 2019;
- Nomor : 734/KPTS.50.Sekret/2018 tentang Perekrutan Anggota Baru Linmas Desa Pasayangan;
- Nomor : 141.3/KPTS.04.Sekret/2018 tentang Pengangkatan Sdr. Irfan Ali, S.Pd Menjadi Petugas Input RKPD Online;
- LAPORAN KEUANGAN HASIL RETRIBUSI PENGGUNAAN JALAN DESA
Berdasarkan Kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Desa Nomor : 147.124/ 017/Pem, tanggal 16 Desember Tahun 2016 tentang MUSYAWARAH PENGGUNAAN JALAN DESA DAN RENCANA RENOVASI MESJID, atas dasar hal tersebut kami sampaikan Dana yang di peroleh dari Hasil Retribusi penggunaan Jalan Desa sampai dengan desember 2018 yakni sebesar Rp. 4.665.000,- (Empat juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah). Dana tersebut digunakan untuk rehab jalan Desa RT.01 RW.01 Dusun Kidul Sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan rehab jalan Desa RT.02 RW.01 Dusun Kidul Sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah). Sehingga total penggunaan Dana sebesar Rp. 2.200.000,- (Dua juta dua ratus ribu rupiah) dan sisa dana/saldo sebesar Rp. 2.465.000,- (Dua juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Tiada gading yang tak retak begitu pula selama Saya beserta Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas tentunya tak lepas dari kesalahan dan kekhilafan, dan kami mohon agar dibukakan pintu maaf seluas-luasnya dan selanjutnya mari kita membangun Desa Pasayangan dengan semangat kebersamaan dan Kegotong-royongan.
Mengakhiri laporan LKPPD ini, kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota BPD Pasayangan yang telah bermusyawarah dan bekerja sama selama ini, semoga apa yang telah kita buat bersama akan membawa Desa kita ke arah kemajuan yang lebih baik di masa yang akan datang dan memberikan manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Pasayangan.