|
Sambutan Kepala Desa Pasayangan |
|
Di tahun anggaran 2018 sebagaimana yang telah danjurkan oleh Pemerintah
Kabupaten Kuningan agar merealisasikan kegiatan yang bersumber dari bagi
hasil pajak retribusi (PARET), atas dasar hal tersebut Pemerintah Desa
Pasayangan melaksanakan penyuluhan pajak bumi dan bangunan dengan
sasaran unsur Lembaga Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Ketua RT/RW dan
Unsur masyarakat dimana kegiatan ini bertujuan
mengetahui
tentang bagaimana regulasi dan kewajiban untuk pembayaran pajak bumi
bangunan setiap tahun. Narasumber yakni Tim Kecamatan Lebakwangi yang
secara garis besar menekankan terkait dengan kewajiban untuk membayar
pajak bumi dan bangunan sebab dengan melaksanakan tersebut percepatan
pembangunan melalui pendapatan daerah dapat terealisasi dengan optimal
dan hak dari seluruh masyarakat dapat terpenuhi.